Kepadatan Wilayah Tentukan Maksimal Jarak di PPDB 2023 Jalur Zonasi

JABAR EKSPRES – Kondisi kepadatan penduduk disuatu wilayah menentukan penerapan jarak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi.

Sehingga, pada PPDB 2023 ini, setiap sekolah bakal menerapkan aturan jarak minimal dan maksimal tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan berbeda.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Wahyu Mijaya kepada wartawan, Selasa (27/6).

”Pada PPDB 2023 ini, khusus jalur zonasi, kita akan melihat lebih kepada situasi kepadatan penduduk disekitar sekolah,” katanya.

Dia mencontohkan, lokasi SMAN 8 Bandung berada di wilayah yang padat penduduk, sehingga bisa jadi jaraknya (zonasi) pendek karena banyak warga terdekat yang mendaftar.

”Tetapi kalau misalnya di SMA yang tidak padat penduduk, itu bisa jadi zonasinya bisa melebar lebih jauh,” terangnya.

Tak hanya jarak lokasi rumah dengan sekolah, pada pendaftaran PPDB 2023 yang mengunakan jalur zonasi, pihaknya juga bakal memverifikasi data calon siswa.

”Kita akan lihat keaslian KK calon siswa, apakah mereka sudah tinggal satu tahun lebih di tempat itu atau belum,” paparnya.

”Kita juga akan sesuaikan KK (Kartu Keluarga) calon siswa dengan alamat sekolah SMP-nya itu sudah mendekat dan sesuai dengan KK atau tidak,” imbuhnya.

”Jadi kita tidak akan jauh dari mana (calon siswa) kemudian tiba-tiba ada disini. Jadi KK dengan alamat SMP nya, itu akan disesuaikan di satu zonasi yang sama,”  sambungnya.

Untuk meminimalisir kecurangan pendaftar yang menggunakan jalur zonasi, Wahyu mengaku, Disdik Jabar sudah bekerja sama dengan Google untuk melihat jarak rumah calon siswa dengan sekolah tujuan mengunakan G-Map.

”Jadi nanti pada saat menentukan alamat, itu titik lokasinya sudah langsung menyesuaikan dengan alamat tersebut,” ungkapnya.

Wahyu berharap, dengan semua yang sydah dilakukan, akan menepis kekhawatiran masyarakat akan adanya kecurangan dalam pendaftaran PPDB khususnya ditahap dua.

”Jadi kami antisipasi demikian, dan mudah-mudahan kekhawatiran di masyakarat bisa kita antisipasi,” ucapnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PPDB tahap dua dengan mengunakan sistem zonasi di Jabar telah resmi dibuka pada tanggal 26 Juni – 4 Juli 2023.

Pendaftaran sistem zonasi ini juga hanya dibuka untuk tingkat SMA dengan kuota sebanyak 50 persen. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan