JABAR EKSPRES – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menentang terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny Plate menyatakan keyakinannya bahwa ia tidak melakukan apa yang didakwakan.
“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar Johnny Plate dengan tegas.
Melansir dari berbagai sumber Johnny Plate beserta tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 4 Juli mendatang. Plate dengan yakin membantah dakwaan yang ditujukan padanya dan menyatakan kesiapannya untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan tersebut.
“Nanti saya akan buktikan,” tambahnya.
Baca Juga: Ternyata Dana Korupsi 8 T Johnny G Plate Cs di Pakai Untuk Ini, Akhirnya Terungkap di Sidang Perdana Siang ini
Selain Johnny Plate, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli dari HUDEV UI, Yohan Suryanto, juga akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.
Johnny Plate didakwa atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Plate diadili bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
“Dalam dakwaan ini, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” jelas jaksa.