Johnny G Plate Janjikan Bukti Dirinya Tak Korupsi

Jabarekspres.com – Tidak korupsi. Dua kata itu seolah ingin dibuktikan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Pasalnya, kader dari Partai NasDem itu membantah soal dirinya yang tersandung dugaan kasus korupsi.

Bantahan tersebut, disampaikan Johnny saat mendengar dakwaan yang diterimanya, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

“Saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi dengan dakwaan saudara, mengerti?,” tanya Hakim Fahzal kepada terdakwa Johnny G Plate.

Kendati mengaku telah mengerti atas dakwaan tersebut, tetapi terdakwa Johnny G Plate membantah bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut.

“Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” jawabnya.

Akan tetapi, Hakim Fahzal menegaskan, perkara terbukti atau tidaknya, tetap bakal dibuktikan dalam sidang lanjutan.

“Nantilah soal melakukannya tidak melakukan, nantilah yang penting mengerti?,” kata hakim.

“Saya mengerti. Nanti saya akan buktikan,” jawab Johnny kembali.

Sebelumnya, nama Jhonny G Plate muncul sebagai terduga pelaku kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu.

“JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Kuntadi.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung menaikan status Jhonny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

“Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan