JABAR EKSPRES- Fiqih Wanita adalah cabang ilmu dalam agama Islam yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan kehidupan perempuan.
Fiqih ini membahas berbagai aspek kehidupan wanita, termasuk ibadah, pernikahan, perceraian, waris, perawatan anak, dan hak-hak wanita dalam masyarakat.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi Fiqih ini dan menggali pemahaman tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks kehidupan perempuan.
1. Pengertian Fiqih Wanita:
Fiqih ini merujuk pada penafsiran dan aplikasi hukum Islam yang berkaitan dengan perempuan.
Ini mencakup studi tentang aturan dan prinsip-prinsip agama yang berhubungan dengan wanita dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, pernikahan, keluarga, waris, dan hak-hak perempuan dalam masyarakat.
Fiqih ini memberikan panduan kepada wanita Muslim tentang bagaimana menjalankan kewajiban agama dan melindungi hak-hak mereka.
2. Prinsip-prinsip Fiqih Wanita:
Fiqih ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis (ucapan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW), Ijma’ (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).
Prinsip-prinsip ini membentuk landasan hukum yang diaplikasikan dalam konteks kehidupan perempuan.
Selain prinsip-prinsip umum tersebut, Fiqih ini juga memperhatikan prinsip kesetaraan gender, keadilan, dan perlindungan hak-hak perempuan.
Hal ini memastikan bahwa wanita memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah, memiliki perlindungan hukum, dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam berbagai aspek kehidupan.
3. Aspek-aspek Fiqih Wanita:
a. Ibadah
Fiqih Wanita membahas tentang kewajiban ibadah perempuan, seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Ini mencakup aturan-aturan yang khusus bagi wanita, seperti salat dalam masa haid dan nifas, serta keringanan dalam menjalankan ibadah selama kondisi tertentu.
b. Pernikahan
Fiqih ini membahas tentang aturan-aturan pernikahan, termasuk persyaratan, wali nikah, mahar, hak-hak suami dan istri, poligami, perceraian, dan masalah yang berkaitan dengan hubungan suami istri.
c. Waris
Fiqih ini membahas tentang hak waris bagi perempuan, baik sebagai pewaris maupun sebagai ahli waris. Ini melibatkan pembahasan tentang pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan, serta hak-hak waris yang dijamin oleh agama Islam.
d. Keluarga