JABAR EKSPRES – Menko Polhumkam Mahfud MD menyebut dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun sudah jelas, pihak kepolisian pun akan segera mengusut dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap ada tiga masalah yang diduga terjadi di pondok pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.
Salah satu dari tiga masalah tersebut adalah dugaan tindak pidana, Mahfud MD menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak di Pondok Pesantren Al Zaytun sudah sangat jelas.
Mahfud menambahkan pihak kepolisian akan segera mengusut dugaan tindak pidana yang ada di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca Juga: Akhirnya Panji Gumilang Bersuara! Tak Terima Tuduhan MUI Mengecap Al Zaytun Sesat
“Kapolri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tetapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan.” ucap Mahfud dalam konferensi pers (24/6).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian melaporkan hasil penelusuran tim investigasi Jawa Barat ke Menkopolhukam untuk ditindaklanjuti.
“Insya Allah dari pak Menko (Mahfud MD) akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow up rekomendasi dari tim lapangan di Jawa Barat. Insya Allah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan juga sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi yang terbaik terhadap situasi ada. ujar Ridwan Kamil (24/6).
Ada tiga rekomendasi yang akan dilakukan untuk menangani dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketiga rekomendasi itu adalah tindakan hukum pidana kepada individuterkait oleh bareskrim Polri tindakan hukum administrasi kepada institusi terkait, dan tindakan mitigasi solutif untuk ribuan siswa atau santri oleh Kementerian Agama sekaligus tindakan preventif menjaga kondisi kita sosial.