JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Panji Hermawan menyebut lubang bekas tambang bisa dijadikan tempat objek wisata.
Menurutnya, lahan-lahan bekas tambang ini bisa diaktivasi masyarakat lokal menjadi objek wisata. Dengan begitu kawasan di karst Citatah juga bisa lebih lestari.
“Bisa jadi dikembalikan jadi kawasan atau perkebunan atau dijadikan perkampungan atau pun objek wisata,” ujar Panji saat ditemui, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA: Polemik Al-Zaytun! Tim Investigasi Panggil Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang Bakal Hadir Siang Ini
Ia mengatakan, berhentinya pelaku usaha pertambangan di kawasan karst Citatah tidak selalu jadi kabar buruk, masyarakat lokal bisa mengaktivasi menjadi objek pariwisata alam.
Seperti di Desa Padalarang, lanjut Panji sudah melakukan lebih dulu, para pemuda desa menjadikan batuan purba di kawasan Karst Citatah sebagai objek wisata ekstrem.
“Padalarang sudah lebih dulu, saat ini ada beberapa desa juga yang tengah proses agar bisa diolah menjadi objek wisata,” katanya.
Sebagai contoh, di Padalarang terdapat objek wisata Gunung Hawu, wisatawan dapat dimanjakan menikmati panorama alam batuan purba dengan bergelantungan di atas ketinggian kurang lebih 90 meter.
Pada operasionalnya, objek wisata ekstrem ini dipandu oleh para pemuda yang ahli di bidang panjat tebing dengan menjamin keamanan berwisata.
“Wisata Gunung Hawu ini jadi contoh baik sebagai alternatif atau jalan keluar PHK para pekerja tambang yang saat ini nasibnya menganggur. Mereka bisa mulai mengaktifkan kawasan karst dengan tidak merusaknya,” kata Panji.
Menurutnya, sektor wisata membawa dampak baik jangka panjang bagi masyarakat lokal. Potensi masyarakat akan lebih berkembang dengan berputarnya roda ekonomi yang aktif karena beroperasinya objek wisata.
“Bukan hanya menyerap tenaga kerja, tapi juga mendorong UMKM untuk maju dan berkembang. Saya percaya sektor wisata bisa menawarkan kebangkitan ekonomi tanpa mengeksploitasi alam,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat, berhenti beroperasi imbas pembatasan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) kedua.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar menunjukkan ada 54 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang, akan habis hingga tahun 2027.