JABAR EKSPRES – Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasifkan sosialisasi fatwa pemanfaatan politik uang hukumnya haram.
Menurutnya, fatwa sudah ada namun kurang disosialisasikan.
Fatwa tersebt ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M. Fatwa itu membahas suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.
