JABAR EKSPRES – Persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) ditanggapi oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Budiman Ginting.
Budiman Ginting menyoroti kebijakan Polri terkait persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat SIM yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Ia mengungkapkan bahwa seharusnya kebijakan Polri terkait persyaratan sertifikat mengemudi ditetapkan hanya berlaku bagi yang baru mau mengurus SIM.
BACA JUGA: Sudah Tau dan Masih Bingung? Ini Dia Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Sedangkan, lanjutnya, bagi warga yang hendak memperpanjang SIM tidak perlu sertifikat mengemudi.
Hal tersbeut diungkapkan Budiman Ginting di Medan pada Kamis, 22 Juni 2023 seiring pembuatan SIM bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
“Sedangkan bagi warga memperpanjang berlakunya surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu sertifikat mengemudi,” kata Budiman Ginting, dari JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 22 Juni 2023.
Lebih lanjut, Budiman Ginting menyebutkan jika syarat dikeluarkannya SIM adalah sertifikat mengemudi, agar Polri menyediakan fasilitas untuk itu seperti sekolah mengemudi yang terakreditasi.
“Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan di sini harus ada ketegasan, siapakah yang boleh penyelenggara sekolah mengemudi atau kursus mengemudi, sehingga atas dasar itu diberikan sertifikat.
Artinya dalam hal ini, katanya, jangan sertifikat mengemudi justru menjadi alat untuk korupsi oknum aparat kepolisian dengan pihak penyelenggara.
“Akhirnya jual beli sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat,” kata Budiman Ginting, menegaskan.
Sebgaai informasi, syarat membuat SIM C terbaru yakni sebagai berikut.’
Syarat Membuat SIM C Terbaru
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik.
2. Melampirkan foto copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).
3. Menyertakan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.