JABAR EKSPRES – Persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) ditanggapi oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Budiman Ginting.
Budiman Ginting menyoroti kebijakan Polri terkait persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat SIM yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Hal tersbeut diungkapkan Budiman Ginting di Medan pada Kamis, 22 Juni 2023 seiring pembuatan SIM bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca Juga:Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Minta MUI Sosialisasikan Fatwa Haram Politik UangJadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Jhonny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana 27 Juni 2023
“Sedangkan bagi warga memperpanjang berlakunya surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu sertifikat mengemudi,” kata Budiman Ginting, dari JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 22 Juni 2023.
Lebih lanjut, Budiman Ginting menyebutkan jika syarat dikeluarkannya SIM adalah sertifikat mengemudi, agar Polri menyediakan fasilitas untuk itu seperti sekolah mengemudi yang terakreditasi.
“Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan di sini harus ada ketegasan, siapakah yang boleh penyelenggara sekolah mengemudi atau kursus mengemudi, sehingga atas dasar itu diberikan sertifikat.
Artinya dalam hal ini, katanya, jangan sertifikat mengemudi justru menjadi alat untuk korupsi oknum aparat kepolisian dengan pihak penyelenggara.
“Akhirnya jual beli sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat,” kata Budiman Ginting, menegaskan.
Sebgaai informasi, syarat membuat SIM C terbaru yakni sebagai berikut.’
Syarat Membuat SIM C Terbaru
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik.
Baca Juga:Marak Wisuda di Sekolah-sekolah, Disdik Kota Bogor Angkat TanganDiciptabintar Kota Bandung Tegaskan Batasi Pembangunan, Beberkan Kondisi Kota Kembang saat Ini
2. Melampirkan foto copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).
3. Menyertakan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
