Tegaskan Tak Bisa Transparan Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Ungkap Alasannya

Dewas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya,” kata Albertina.

Dewas KPK juga meminta agar dugaan pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK segera ditindak lanjuti melalui penyelidikan.

Tak hanya itu, jika memnag terbukti ada pungli di rutan KPK bahkan mencapai Rp4 miliar, Dewas menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.

Berdasarkan informasi, dugaan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Hingga berita ini ditulis Dewas KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pungli yang mencapai Rp4 miliar tersebut di rutan KPK. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan