Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu.
Jadi PNS yang mengajukan,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menambahkan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
“Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada.
Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.
Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dia menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran.
Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin.
Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan enggak perlu ke mana-mana,” katanya.
“Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air.
Karena orang di rumah, ruangan yang enggak dipakai jadi air listrik lebih hemat,” lanjutnya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil juga berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.
Sebelumnya, isu kebijakan WFA bagi PNS sempat mencuat dan mendapat beragam reaksi publik. (*)