JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) untuk segera membangun gedung kantor gubernur di lokasi yang telah ditentukan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa dengan kondisi saat ini dan adanya pemilu dan pemilihan kepala daerah di masa mendatang, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya perlu segera membangun kantor gubernur.
Waktu yang tersisa terbatas dan tidak ada lagi waktu untuk ditunda karena setelah pemilu, aktivitas pembangunan di berbagai aspek termasuk pelayanan publik harus segera dimulai. Oleh karena itu, diharapkan bahwa setelah pemilu, kantor gubernur sudah berada di gedung kantor definitif.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Papua Barat Daya, seperti Merauke, Wamena, Nabire, dan Kota Sorong, untuk melihat langsung progres pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.
Dia menjelaskan bahwa masalah lokasi pembangunan kantor gubernur PBD masih belum ditetapkan secara definitif dan sering terjadi perpindahan lokasi. Lokasi awalnya direncanakan di Aimas, namun sekarang telah dipindahkan ke lokasi Stadion Wombik. Oleh karena itu, perlu dipastikan lokasi secara baik agar pembangunan dapat berjalan lancar.
Pemerintah pusat telah memberikan dukungan pembangunan di empat wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk Papua Barat Daya, dengan anggaran sebesar Rp6,6 triliun. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewajiban untuk segera membangun gedung kantor gubernur.
Komisi II DPR RI juga akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal proses pembangunan di keempat wilayah DOB tersebut agar berjalan dengan aman dan lancar. Komisi II DPR RI berkomitmen bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal dan mengevaluasi percepatan pembangunan di keempat daerah otonom baru tersebut.