Sudah Diumumkan KPU, Inilah Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik pada Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi menetapkan nomor urut partai politik.

Seperti diketahui bahawa noro urut partai politik merupakan salah satu hal yang krusial pada Pemilu 2024, yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Sebagai informasi, ada sejumlah partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: KPU Baru Tuntaskan Vermin Pendaftaran Bacalon DPD

Terkait nomor urut partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024 sudah disampaikan oleh KPU di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Desember 2022 malam hari.

Berdasarkan informasi dari KPU, terdapat 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut itu.

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama.

Sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 Juni 2023, berikut ini adalah daftar lengkap nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Nomor Urut Partai Politik pada Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Itulah 17 daftar nomor urut partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024, yang sudah diresmikan oleh KPU pada 2022 lalu. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan