PBNU dan PP Muhammadiyah Sempat Ungkap Harapan Soal Presiden Terpilih pada Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disoroti oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.

Ketua Umum (Ketum) PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir sempat mengungkapkan harapan mereka terhadap Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Ketum PBNU, Gus Yahya dan Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir saat melakukan pertemuan di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Mei 2023.

BACA JUGA: Sudah Diumumkan KPU, Inilah Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik pada Pemilu 2024

Lebih lanjut, Gus Yahya mengungkapkan bahwa mereka butuh mendengar lebih banyak tentang visi untuk bangsa.

“Kita butuh mendengar lebih banyak tentang visi untuk bangsa.

Kemudian komitmen untuk melakukan menjalankan kompetisi secara lebih bermoral,” kata Gus Yahya, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Dirinya berharap Pemilu 2024 bisa lebih bersih dan tidak menimbulkan polarisasi masyarakat.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa hingga sekarang belum banyak yang menyuarakan soal moral kebangsaan dalam Pemilu 2024.

Ia pun mengaku ingin melihat hal tersebut dalam waktu dekat.

“Belum ada selama ini tapi kita ingin melihat lebih banyak soal itu.

Hal tersebut memang dibutuhkan,” katanya, menambahkan.

Gus Yahya memastikan PBNU dan PP Muhammadiyah akan berusaha untuk melaksanakan tanggung jawab dengan memberikan keteladanan sikap agar Pemilu 2024 berjalan baik.

Sementara itu, partai politik yang baru mengumumkan nama calon Presiden (Capres) baru PDIP, yakni Ganjar Pranowo.

Meskipun demikian PDIP belum mengumumkan Cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024 mendatang

Sedangkan parttai politik lainnya, hingga saat ini belum mengumumkan nama Capres dan Cawapres.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan