Tak Lakukan Reklamasi, Pengusaha Tambang di Bandung Barat Terancam Penjara dan Denda

Tambang batu kapur di Pamuncatan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat berhenti. Kamis (15/23). Dok: Jabarekspres
Tambang batu kapur di Pamuncatan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat berhenti. Kamis (15/23). Dok: Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pertengahan tahun 2023, sebanyak 12 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan habis. Dari belasan itu, 4 diantaranya perusahaan tambang batu kapur tutup permanen.

Tambang-tambang ini harus tutup lantaran regulasi membatasi perpanjangan IUP paling lama 5 tahun dan maksimal penambahan 2 kali perpanjangan dengan masing-masing 5 tahun.

Selain itu, pemilik perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi 100 persen terhadap bekas tambang dan mengembangkan IUP ke negara.

Baca Juga:Fitur Tersembunyi HP Vivo V27 Series, Dibekali Teknologi Pendingin yang MumpuniAncaman El Nino Mengintai Pertanian, DTPH Jabar Siapkan Langkah Antisipasi

Kewajiban pengusaha untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang itu tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (minerba).

“Dengan catatan melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen dan mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara. Itu sebelum mengajukan izin baru yah,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan, Dinas ESDM Jawa Barat, Tedy Rustiady saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di 9 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan 2 kali terhitung sampai tahun 2027.

0 Komentar