Tak Lakukan Reklamasi, Pengusaha Tambang di Bandung Barat Terancam Penjara dan Denda

JABAR EKSPRES – Pertengahan tahun 2023, sebanyak 12 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan habis. Dari belasan itu, 4 diantaranya perusahaan tambang batu kapur tutup permanen.

Tambang-tambang ini harus tutup lantaran regulasi membatasi perpanjangan IUP paling lama 5 tahun dan maksimal penambahan 2 kali perpanjangan dengan masing-masing 5 tahun.

Selain itu, pemilik perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi 100 persen terhadap bekas tambang dan mengembangkan IUP ke negara.

Kewajiban pengusaha untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang itu tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (minerba).

BACA JUGA: Ancaman El Nino Mengintai Pertanian, DTPH Jabar Siapkan Langkah Antisipasi

“Dengan catatan melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen dan mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara. Itu sebelum mengajukan izin baru yah,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan, Dinas ESDM Jawa Barat, Tedy Rustiady saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Pengusaha tambang yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi. Terancam dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar.

Baca Juga: Rifki Fauzi Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung

“Aturan itu saklek diberlakukan agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara sembarangan,” katanya.

Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di 9 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan 2 kali terhitung sampai tahun 2027.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan