Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK

Pada putusan ini, dissenting opinion (perbedaan pendapat atau pendapat minoritas antara satu hakim dengan satu hakim atau lebih yang memutuskan perkara) diajukan oleh Arief Hidayat, salah satu hakim MK. (*)

BACA JUGA: Puan Maharani: Saya Yakin PDIP Bisa Hattrick Kemenangan di Pemilu 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan