Segini Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

JABAR EKSPRES – Melakukan perubahan warna dan biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB memerlukan beberapa prosedur administratif agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perubahan warna tersebut juga perlu di cantumkan dalam STNK dan BPKB kendaraan Anda.

Baca juga : Mobil Baru XL7 Hybrid Diluncurkan oleh Suzuki Hari Ini, Cek Harganya!

Berikut ini adalah informasi mengenai biaya dan prosedur untuk mengganti warna motor pada STNK dan BPKB:

1. Biaya Penggantian Warna

– Untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih, biaya penerbitan BPKB baru adalah Rp375 ribu. Penerbitan STNK baru di kenakan biaya sebesar Rp200 ribu, dan pengesahan STNK memerlukan biaya sebesar Rp50 ribu.

– Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan BPKB baru adalah Rp225 ribu. Penerbitan STNK baru memerlukan biaya sebesar Rp100 ribu, dan pengesahan STNK di kenakan biaya sebesar Rp25 ribu.

2. Persyaratan dan Proses Penggantian Warna di STNK

– Bawa kendaraan yang telah diubah warnanya ke kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah yang tercantum pada KTP Anda.

– Isi formulir yang di sediakan dan lakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti hasil pemeriksaan fisik yang harus di lampirkan bersama dengan formulir pendaftaran.

– Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, dan STNK serta BPKB dapat di terbitkan pada hari yang sama. Anda tidak perlu datang bolak-balik ke kantor Samsat.

– Selain langkah-langkah tersebut, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang di perlukan untuk proses pendaftaran, seperti KTP, SIM, KK, dan paspor (jika ada).

– Jika Anda tidak dapat mengurus proses penggantian warna sendiri, Anda dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain dengan melampirkan materai Rp6.000.

3. Persyaratan Dokumen Lainnya

– Bawa dokumen identitas kendaraan asli dan salinannya, termasuk STNK dan BPKB.

– Sertakan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari bengkel yang melakukan perubahan warna.

Perlu di ingat bahwa mengganti informasi warna pada STNK dan BPKB kendaraan adalah suatu keharusan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan