BACA JUGA: Polresta Bandung Optimalkan Pencarian Putu Arjuna Mahasiswa Telkom yang Hilang
“Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan Pasal 285 Ayat 1. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” terangnya.
Terkait ribuan barang bukti knalpot brong itu, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan pemusnahan ataupun dimanfaatkan untuk keperluan karya seni yang bermanfaat untuk masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Aprian menambahkan, berdasarkan pengakuan dari para pengguna knalpot brong, mereka membelinya dari sejumlah bengkel.
Dengan begitu, pihaknya langsung menelusuri dan mengimbau sejumlah bengkel yang memfasilitasi untuk menyetop penjualan knalpot brong.
“Untuk di Kota Bogor sendiri tidak ada yang memproduksi juga knalpot brong ini. Sementara untuk bengkel-bengkel yang menjual knalpot brong sejak awal (Februari) sudah kami peringatkan, dan kami pantau yang tadinya jualan sudah berhenti berjualan,” tukasnya.*(YUD)