BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan Kejari Cimahi Optimalkan Program JKN

JABAR EKSPRES – Sebagai wujud optimalisasi pelaksanaan Program JKN serta upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Cimahi, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi kembali menjalin kerja sama dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kota Cimahi antara BPJS Kesehatan Cabang Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi, pada Rabu (14/06).

”Sudah lebih dari delapan tahun Program JKN ini berjalan. Selama kurun waktu itu pula, banyak masyarakat yang telah terbantu dengan adanya Program JKN ini. Hal tersebut tidak terlepas dari peran BPJS Kesehatan serta dukungan dari berbagai pihak dalam menyukseskan program ini, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Cimahi,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar dalam sambutannya.

Menurut Cecep, kerja sama yang dilakukan merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo. Turut hadir mendampingi pula dalam acara tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cimahi, Melur Kimaharandika.

Pada tahun 2022 lalu BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah menggandeng Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melakukan pemanggilan kepada Badan Usaha (BU) yang belum patuh terhadap pelaksanaan Program JKN.

Selain pemanggilan terhadap Badan Usaha juga dilakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi dengan keberhasilan dalam pengumpulan iuran.

Dirinya berharap di tahun 2023 ini berbagai upaya tersebut dapat terus dilanjutkan. Hal ini tak lepas dari hasil positif yang diraih dari kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut.

Cecep menyebutkan, ada tiga ruang lingkup yang diatur dalam Kesepakatan Bersama, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

”BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri Cimahi berupa penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil badan usaha yang tidak patuh serta melakukan advokasi kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk mengoptimalkan implementasi Program JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Cecep.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan