Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id

JABAR EKSPRES – Berikut ini syarat dan cara daftar Calon Pegawai Negerin Sipil (CPNS) di sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuka pendaftaran CPNS 2023 di bulan September 2023 dengan formasi sebanyak 1 juta.

“September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya,” kata Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Formasi yang akan dibuka untuk CPNS 2023 ini termasuk lulusan SMA dan SMK/sederajat, dan S1 yang baru lulus.

“Jadi ini kan ada komplain anak-anak yang baru lulus ini, masa honorer terus yang diurus, kami yang baru lulus mau juga mengabdi ke bangsa dan negara. Nah ini kita siapkan formasi, kita laporkan ke Presiden untuk terus dikaji,” katanya melanjutkan.

Menpan RB menjelaskan dari total formasi tersebut nantinya 80 persen terdiri dari non ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan sisanya 20 persen fresh graduate, terutama yang talenta digital.

Kebutuhan formasi CPNS 2023 ini sebanyak 1 juta yang terdiri dari 15.858 CPNS dosen, 18.595 tenaga teknis lain, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lain.

Kemudian, untuk tenaga daerah terdapat 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga tenis lainnya, serta alokasi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.

“Jadi totalnya 1.030.751. Ini sementara kita koordinasi di luar instansi yang tidak usulkan, tapi kami mau kaji lagi,” ungkapnya.

“Jadi sebenarnya saran Bapak Presiden mestinya urusan guru dan kesehatan ini selesai di 2022, tetapi belum selesai karena banyak daerah tidak mengusulkan. PPPK tenaga kesehatan juga sama, itu yang lulus hanya 78 persen dari total yang kita siapkan,” kata Azwar Anas.

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023, silakan penuhi syarat berikut ini dan simak tata cara daftar di situs sscasn.bkn.go.id.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan PersyaratanJabatan yang dilamar.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar.
  9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan