Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Berikut Daftarnya

JABAR EKSPRES – Sejumlah daerah di Indonesia meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masyarakat.

Program ini mencakup berbagai insentif seperti penghapusan dan diskon denda tunggakan pajak.

Baca juga : Rincian Biaya Konversi Motor Listrik Setelah Menerima Subsidi Sebesar Rp7 Juta

Perlu diingat bahwa program ini berlaku dalam periode waktu tertentu.

Berikut ini adalah daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak:

1. Jawa Tengah

Provinsi ini menyelenggarakan program pemutihan yang mencakup penghapusan pajak BBNKB II dan pajak progresif.

Program ini berlangsung dari tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023, serta bebas sanksi administrasi dari tanggal 26 April hingga 26 Juni 2023.

2. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan program serupa mulai dari tanggal 14 April hingga 14 Juni 2023.

Program ini mencakup penghapusan pajak BBNKB 2, bebas sanksi administrasi, dan bebas pajak progresif.

3. Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan pajak yang berlaku dari bulan April hingga September 2023.

Program ini mencakup penghapusan pajak BBNKB 2, penghapusan denda pajak, dan diskon pada jumlah tunggakan pajak sebesar 50-70 persen.

4. Kalimantan Timur

Provinsi ini juga menyelenggarakan berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023, dimulai dari bulan Juni.

Program ini mencakup penghapusan denda PKB dan BBNKB 2, penghapusan pajak progresif, dan diskon tunggakan pajak mulai dari dua persen hingga 50 persen.

5. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pada tahun 2023, dimulai dari tanggal 1 April.

Program ini meliputi penghapusan denda dan bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Selain itu, terdapat juga penghapusan denda dan bunga pajak BBNKB 2, serta pengurangan BBNKB 2 sebesar 50 persen.

6. Sulawesi Tenggara

Pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan, sanksi administrasi, serta pajak BBNKB 2 dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

7. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah membuka layanan pemutihan pajak dengan diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama satu tahun atau lebih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan