Presiden Jokowi Putuskan Status Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi

JABAR EKSPRES- Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa Indonesia akan segera memasuki status endemi COVID-19, dengan mempertimbangkan penurunan jumlah kasus harian dan kasus aktif serta tingkat vaksinasi COVID-19 yang meluas.

“Kami sudah memutuskan untuk masuk ke status endemi, tetapi kapan diumumkan, masih dalam proses penyelesaian, dalam waktu satu atau dua minggu,” kata Presiden Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta pada hari Rabu.

Presiden Jokowi memastikan bahwa status endemi COVID-19 akan diumumkan pada bulan Juni. Saat ini, Pemerintah sedang melakukan tahap akhir dalam proses transisi dari pandemi menjadi endemi.

“Ya, ini masih dalam tahap finalisasi, satu atau dua minggu ini. Akan diumumkan segera, karena semuanya sudah terkendali,” tambahnya.

Jokowi menyebutkan bahwa jumlah kasus harian COVID-19 dalam beberapa hari terakhir hanya sebanyak 217 kasus, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 10.200 kasus. Selain itu, capaian vaksinasi COVID-19 di Indonesia juga telah mencapai lebih dari 452 juta dosis.

“Oleh karena itu, setelah rapat kemarin, kami memutuskan untuk memasuki status endemi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Pemerintah setuju dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023.

Muhadjir menjelaskan bahwa Pemerintah akan segera menyelesaikan proses transisi dari pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, Muhadjir mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Vaksin COVID-19 juga akan diberikan oleh Pemerintah melalui skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan