Sejumlah Minimarket di Kota Cimahi Mulai Jera, Patuhi Aturan Jam Operasional

JABAR EKSPRES – Sejumlah minimarket dan toko modern di Kota Cimahi mulai patuh terhadap aturan jam operasional. Hal itu, nampak saat personel Satpol PP Kota Cimahi memantau sejumlah minimarket pada malam hari. Rata-rata, pada pukul 22.00 WIB, pihak minimarket sudah menutup usahanya.

“Saat ini pantauan kami di lapangan, minimarket yang berada di beberapa ruas jalan sudah mematuhi aturan jam operasional yakni tutup pada pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Selasa (13/6).

Kepatuhan tersebut, kata dia, menyusul seiring digelarnya razia terhadap minimarket yang beroperasi melebihi jam operasional yang diperbolehkan. Bahkan, bagi minimarket yang melanggar telah diberi sanksi berupa teguran dan pemasangan stiker yang menyatakan minimarket tersebut melanggar aturan jam operasional.

“Kami patroli dan mengecek langsung di Jalan Cihanjuang, Jalan Jend H Amir Machmud, Jalan Cimindi, Jalan HMS Mintareja, Jalan Sisingamangaraja, Pojok, Jalan Sangkuriang, dan Jalan Kolonel Masturi. Semua minimarket toko modern yang ada di jalur itu sudah menaati aturan,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi gencar melakukan pengawasan terhadap minimarket atau toko modern. Satpol PP alan menindak tegas dengan cara memasang stiker pelanggaran jam operasional di bagian kaca depan minimarket.

“Hal itu dilakukan agar minimarket patuh terhadap jam operasional. Kami akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket. Karena ada laporan indikasi bahwa masih ada yang buka melebihi aturan,” kata Ranto.

Pengawasan jam operasional akan dilaksanakan lebih intens. Tujuannya, kata Ranto, untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.

“Di mana kita tahu, bahwa kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atau perampokan terhadap minimarket atau toko modern karena beroperasi sampai larut malam,” ujar Ranto.

Pihaknya melakukan pengawasan dan menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal, toko modern atau minimarket di Kota Cimahi dilarang beroperasi 24 jam.

“Betul kami saat melakukan pengawasan jam operasional, ternyata ditemukan ada 4 lokasi yang melanggar jam operasional,” ungkap Ranto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan