JABAR EKSPRES – Berikut ini jenis motor listrik bersubsidi dengan potongan Rp 7 juta bagi masyarakat yang sesuai kriteria.
Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi penerima kendaraan listrik bersubsidi bagi masyarakat.
Selain syarat bagi calon penerima, pemerintah juga menetapkan syarat dan jenis motor listrik bersubsidi ini.
Subsidi kendaraan listrik ini nantinya masyarakat akan dapat potongan harga senilai Rp 7 juta untuk setiap unit kendaraan listrik.
Program kendaraan listrik bersubsidi ini sudah diberlakukan sejak bulan Maret 2023 dan akan berlaku hingga bulan Desember tahun ini.
Rencananya di tahun ini pemerintah akan menyiapkan subsidi kendaraan listrik sebanyak 50.000 jenis kendaraan listrik.
Sementara, di tahun depan pemerintah akan menyiapkan 150.000 jenis kendaraan listrik bersubsidi.
Berikut ini syarat penerima kendaraan listrik bersubsidi yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, antara lain sebagai berikut ini.
- Penerima subsidi kendaraan listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Penerima bantuan produktif usaha mikro (UMKM).
- Serta penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
- Penerima subsidi kendaraan koversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa saja bisa menerima kendaraan listrik bersubsidi ini.
Terdapat beberapa kriteria untuk motor listrik yang dapat subsidi bagi kalangan masyarakat.
Kriteria Motor Listrik Bersubsidi
- Kendaraan listrik harus diproduksi di Indonesia.
- Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
- Produsen kendaraan listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jualn selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.