Ungkap Kasus Pabrik Ektasi di Tangerang, Bareskrim Polri Gelar 104 Adegan Rekonstruksi

JABAR EKSPRESBareskrim Polri turun tangan terkait kasus pabrik ekstasi di Tangerang.

Baru-baru ini Bareskrim Polri dikabarkan menggelar rekonstruksi kasus pabrik ekstasi di kawasan elit Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi, rekonstruksi kasus pabrik ekstasi di Tangerang tersebut akan digelar Bareskrim Polri pada Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA: Rebecca Klopper Bakal Dipanggil Bareskrim Polri, Dimintai Keterangan Soal Video Asusila yang Diduga Mirip dengannya

Terkait rencana Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi pabrik ekstasi di Tangerang tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada lima tersangka dlaam kasus pabrik ekstasi tersebut.

Selanjutnya, kata Ahmad Ramadhan kelima tersangka akan dihadirkan secara langsung, baik itu tersangka dengan lokasi kejadian di Semarang ataupun di Tangerang.

Pasalnya, berdasarkan keterangan Polri, tersangka tersebut ada di Semaramng dan Tangerang.

Nantinya, lanjut Ahmad Ramadhan, kelima tersangka akan menjalani proses rekonstruksi dengan 68 adegan di Tangerang dan 36 adegan dengan lokasi penangkapan di Semarang, sehingga total ada sekira 104 adegan.

“Kelimanya akan dihadirkan langsung, dengan lokasi reka adegan terfokus di TKP Tangerang, hal ini untuk mempermudah proses rekontruksi.

Di mana, untuk Tangerang ada 68 adegan, dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Senin, 12 Juni 2023.

Diberitakan sebelumnya, jajaran direktorat reserse narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Banten dan jajaran Direktorat Bea Cukai mengungkap masuknya alat laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan upaya dari jajaran gabungan mencegah diproduksinya narkotika.

“Upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh wilayah Indonesia utamanya mencegah adanya lab-lab gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika,” kata Agus Andrianto kepada wartawan pada Jumat, 2 Juni 2023.

Seperti diketahui bahwa temuan terkait pabrik ekstasi di Tangerang tersebut mengejutkan publik.

Masyarakat pun menantikan tindakan hukum terkait keberadaan pabrik ekstasi di Tangerang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan