Terpisah, Solihin, pedagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi membantah jika roko ilegal yang disita petugas gabungan itu dijual untuk umum. Mereka mengaku, rokok tanpa pajak cukai itu hanya titipan untuk dipajang di etalase warung.
“Tidak dijual, hanya untuk pajangan saja. Biasanya ada yang nawarin ke sini harganya Rp8 ribu satu bungkusnya,” kata Solihin.
Ia mengaku mendapat rokok-rokok tersebut dari orang yang datang dan menjual ke warungnya dengan harga Rp8 ribu. “Untuk dipajang saja, tapi katanya bisa dijual lagi harganya Rp12 ribu,” kata dia. (MG6)
