Gelar Razia Warung Kelontong di Cimahi, Tim Gabungan Sita 1.631 Bungkus Roko Ilegal

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang memegang rokok ilegal yang disita dari tokok kelontongan di wilayah Padasuka Kota Cimahi, Senin (12/6).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang memegang rokok ilegal yang disita dari tokok kelontongan di wilayah Padasuka Kota Cimahi, Senin (12/6).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Denpom Cimahi menggelar razia roko ilegal di sejumlah warung kelontong di Kota Cimahi.

Hasilnya, petugas menyita 16 ribu rokok ilegal dari berbagai merk di wilayah Contong dan Padasuka Kota Cimahi.

“Kami menggelar operasi gabungan terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi. Kami dibantu petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung. Hasilnya 32 ribu batang rokok berhasil kami amankan ke kantor Satpol PP,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:Disdik Bandung Barat Siapkan Kuota PPDB SMPN untuk 9800 SiswaTaman Safari Indonesia Terima Penghargaan Malaysian Association of Theme Parks and Family Attractions

Rokok ilegal ini menurut dia, sangat merugikan negara dari sisi cukai. Pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran rokok ilegal.

“Barang bukti rokok ilegal ini kami dapatkan dari salah satu toko di wilayah Padasuka, tepatnya di jalan KH Usman Domiri. Harapan kami di Kota Cimahi ini bersih dari peredaran rokok ilegal,” kata dia.

Ribuan rokok ilegal berbagai merk ini kata dia, tidak dilengkapi pita cukai. Masyarakat juga bisa dengan mudah mendeteksi roko yang ilegal tersebut. Selain itu, harga jual rokok ilegal ini pun di bawah standar rokok-rokok legal pada umumnya.

“Ada lima cara mendeteksi rokok ilegal, pertama tidak dilekati pita cukai, kedua salah personalisasi, ketiga dilengkapi pita cukai bekas, keempat dilengkapi pita cukai yang bukan peruntukan, dan kelima harganya jauh lebih murah,” katanya.

Selain menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal, tim gabungan juga mengamankan pemilik warung kelontongan ke kantor Satpol PP.

“Tindakan selanjutnya bagi pemilik roko ilegal ini akan kami serahkan ke penyidik bea cukai,” kata Ranto.

Pemilik rokok ilegal tersebut, berinisial ‘SM’ mengaku membeli dari online shop. Kemudiam ia jual kembali dengan harga Rp70 ribu per slop, atau Rp9 ribu per bungkusnya.

Baca Juga:Imbas Aksi Perundungan Anak di Cicendo, Plh Walkot akan Panggil Seluruh Kepala Sekolah di BandungWadahi Caleg Muda, FKC Diresmikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor 

“Saya belanja dari online total Rp5 juta. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp8 sampai Rp9 ribu per bungkus,” katanya di kantor Satpol PP Kota Cimahi.

0 Komentar