Jabarekspres.com – BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dan 13 Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Bandung dalam rangka optimalisasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) pada Kamis (08/06).
“Penyelenggaraan Program JKN memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang merupakan organisasi bagi pekerja dan buruh dalam memperjuangkan tujuan bersama, termasuk dalam hal jaminan kesehatan. Pada prinsipnya, kepesertaan JKN bersifat wajib dan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, salah satunya dibidang kesehatan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.
Baca Juga: Terdaftar Peserta JKN, Pelayanan Cuci Darah yang Diterima Lela Sangat Memuaskan
Fakhriza menjelaskan, dalam memastikan terlaksananya kewajiban tersebut, BPJS Kesehatan mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap Pemberi Kerja serta Peserta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
“Untuk mendukung proses pengawasan kepatuhan Pemberi Kerja dalam hal mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dalam program JKN, serta memberikan data pekerja secara lengkap dan benar, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan semua pihak. Untuk peningkatan kepatuhan badan usaha, Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Bandung menghimbau seluruh pihak agar mengambil peran secara aktif sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Adapun tiga poin dalam hal peningkatan kepatuhan, antara lain memastikan setiap penduduk Kota Bandung terdaftar sebagai peserta JKN aktif, memastikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif Program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik, serta melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Baca Juga: Daftar Pengobatan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS
“BPJS Kesehatan telah membangun sinergi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap badan usaha di Kota Bandung. Sedangkan untuk Serikat Pekerja/Buruh, kami juga sangat mengharapkan kerja samanya dalam hal mengendalikan dan memastikan badan usaha yang menjadi anggota serikatnya, telah memenuhi kewajibannya dalam hal pendaftaran dan pemberian data. Kami juga mengharapkan, apabila ada data dari masing-masing Serikat Pekerja/Buruh, baik itu jumlah perusahaan maupun jumlah peserta, untuk bisa disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk selanjutnya akan kami validasi,” papar Fakhriza.