Optimalisasi Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Cabang Bandung Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Cabang Bandung
BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dan 13 Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Bandung dalam rangka optimalisasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), Kamis (8/6).
0 Komentar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman juga menyampaikan bahwa tujuan dari kepesertaan Program JKN semata untuk perlindungan bagi pekerja dan anggota keluarganya. Kepesertaan JKN sifatnya sudah wajib bagi seluruh penduduk termasuk orang asing yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia.

“Hal ini telah menjadi komitmen bagi semua pihak baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh warganya terlindungi dan memiliki jaminan kesehatan. Selain itu, peran dari Serikat Pekerja/Buruh pun tak kalah pentingnya, yang mana rekan-rekan adalah wadah organisasi dari berbagai sektor usaha, agar mengecek seluruh perusahaan yang menjadi bagian atau anggota dari Serikat sudah terdaftar kepesertaan program JKN dan juga memastikan seluruh pekerjanya terlindungi kesehatannya,” jelas Andri.

Beberapa kendala yang masih sering ditemui dilapangan oleh Serikat Pekerja/Buruh terkait kepesertaan Program JKN antara lain adanya pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Suami-Istri yang merupakan penerima upah namun menolak dua-duanya didaftarkan dengan status Peserta, serta adanya pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta mandiri namun memiliki tunggakan iuran.

Baca Juga:Sambung Rasa Bersama Komunitas POPTI, Pastikan Layanan bagi Penderita ThalassemiaEpaper Jabar Ekspres Edisi Jumat, 9 Juni 2023

BPJS Kesehatan Cabang Bandung sangat terbuka untuk saran dan masukan perbaikan, serta siap memfasilitasi solusi terbaik untuk kendala-kendala terkait kepesertaan Program JKN bagi pekerja dan anggota keluarganya. (*)

0 Komentar