Alumni Terjerat Kasus Hukum, Iluni UI Kawal Keadilan dan Perjuangkan Kepastian Hukum

Di sisi lain, Ahmad mengatakan, Iluni UI mengapresiasi upaya Mahkamah Agung dalam mempercepat penanganan perkara dengan menerbitkan kebijakan insentif bagi penyelesaian kasus tepat waktu yang sesuai dengan tingkat urgensi perkara.

“Dalam kasus ini, kasasi diputus dalam waktu yang cepat, yaitu dalam waktu 19 hari. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak Hakim Agung yang menghadapi tumpukan perkara hingga menyebabkan lamanya putusan. Kami mempertanyakan bagaimana Majelis Hakim Kasasi mampu mempelajari berkas perkara ini namun dengan putusan yang sangat bertolak belakang dalam waktu yang begitu cepatnya dibandingkan dengan kasus-kasus lain pada umumnya,” ujarnya.

“Padahal perkara Saudara Ibnu bukan perkara prioritas yang musti diputus cepat. Melihat penanganan perkara dan membaca petikan putusan kasasi yang mengandung banyak catatan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya,” imbuhnya.

Ahmad menjelaskan, Iluni UI perlu mengambil sikap. Dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas-asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), Iluni UI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal, mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Saudara Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan, termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut;
  2. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk memberikan perhatian yang tidak terbagi, terhadap penanganan perkara pidana yang sejatinya merupakan sengketa keperdataan dan komersial, untuk sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrasi atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dan mencegah upaya memidanakan atau “kriminalisasi” orang-orang yang tidak memenuhi unsur pidana demi tujuan di luar hukum. Pimpinan lembaga peradilan di setiap tingkatan memastikan para hakim, panitera dan jurusita di semua tingkatan bertindak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut Saudara Ibnu Rusyd Elwahby di atas;
  1. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk turut melindungi iklim kemudahan berusaha dan penyelesaian terhadap kontrak-kontrak bisnis. Dalam setiap putusannya, Mahkamah Agung perlu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat konstruktif dalam penyelesaian kontrak bisnis dan menghindari kriminalisasi terhadap sifat keperdataan dari sebuah kontrak. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sungguh sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan negara ini dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan