Jabar Ekspres – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor hingga kini belum menertibkan baliho partai politik dan kontestan pemilu 2024 yang dipasang diluar jadwal kampanye.
Pol PP nampaknya masih mencari alasan untuk tidak menertibkan baliho partai maupun kontestasi pemilu 2024.
Padahal, baliho politik terpampang hingga ke tempat-tempat yang secara aturan tidak diperbolehkan atau melanggar.
BACA JUGA: KPU Baru Tuntaskan Vermin Pendaftaran Bacalon DPD
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiyana beralasan, terkait dengan spanduk atau baliho parpol pihaknya masih menunggu komunikasi lanjutan dengan KPU dan Bawaslu.
“Terkait dengan spanduk mah jangan dulu di kita, kita juga lagi menunggu dari KPU. Kemarin kita sudah komunikasi sama KPU, jadi nanti kita akan sama-sama dengan KPU mengenai peraturannya semua kan sudah ada dari KPU dan Bawaslu,” kata Iman kepada media, Kamis (8/6).
Kendati demikian, Pihaknya belum bisa menentukan kapan Baliho Parpol yang terpampang itu ditertibkan.
“Insya allah semua kecamatan ditertibkan. Kalo Pol PP nunggu instruksi saja, kalo perlu diamankan ya kita amankan,” tambahnya.
BACA JUGA: Partai Buruh Ajak Jangan Pilih Caleg Pro Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Ancam Mogok Nasional
Iman pun tidak mengetahui apakan banner parpol itu berbayar atau tidak, namun untuk banner non-parpol ada biayanya.
“Saya belum bisa menyampaikan terkait itu. kalau banner-banner yang sifatnya promosi untuk perusahaan kaya gitu memang harus bayar dan itu ada hitungannya di dispenda. Tapi kalau dengan parpol itu apakah ada pajak atau tidak itu institusi yang menangani itu atau reklame itu dkpp,” pungkasnya. (SFR)