Hari ini Sidang!! Tangan Mario Dandy Diborgol Ga Ya??

JABAR EKSPPRES – Dua terdakwa terkenal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk menghadapi sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6).

Pada sidang terdakwa Mario Dandy, kedatangan mereka sekitar pukul 10.20 WIB dalam sebuah mobil tahanan yang di iringi ketat oleh anggota kepolisian. Di sekitar pengadilan, terlihat ratusan aparat kepolisian yang berjaga.

yang menariknya pada sidang Mario Dandy ini karena tangan mereka terborgol satu sama lain. Mario dan Shane langsung di bawa ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan, sambil menunggu di mulainya sidang pembacaan dakwaan.

Mario terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek yang di lapisi dengan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 34. Sedangkan Shane mengenakan kemeja putih panjang dengan rompi nomor 46.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 200 personel telah di kerahkan. Untuk menjaga keamanan selama sidang pembacaan dakwaan kasus penganiayaan yang melibatkan David, Mario, dan Shane.

Baca Juga: Drama Cinta Berujung Kekerasan, Akankah Kekasih Mario Dandy Juga Diambil Tindakan Hukum?

“Di perlukan sekitar 200 personel,” ujar Gunarto kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan persiapan sidang Mario Dandy. Persiapan sejak malam hari dengan memasang beberapa tenda baik untuk keperluan pers maupun personel kepolisian.

Mario di dakwa dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane di dakwa dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perempuan berinisial AG (15) juga terlibat dalam tindak pidana tersebut. AG sebelumnya telah menjalani sidang dan di vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora. AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas putusan tersebut.

Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan