Penagihan oleh Tim DC Mengganggu Kehidupan Pribadi
Perusahaan pinjol memiliki prosedur yang ketat dalam menangani peminjam yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan. Prosedur penagihan oleh perusahaan pinjol diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pada awalnya, Anda akan diingatkan melalui pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon. Namun, jika pembayaran belum juga dilakukan, tim debt collector (DC) dapat mengunjungi rumah Anda atau menghubungi kontak orang terdekat Anda. Jika penagihan berlanjut dalam jangka waktu yang lama, ini tentu akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda.
Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Jika Anda masuk dalam daftar hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang diatur oleh OJK, hal ini akan berdampak negatif pada keuangan Anda di masa depan. Anda akan kehilangan kesempatan untuk memperbaiki keadaan keuangan Anda di masa mendatang.
BACA JUGA: DC Akan Datang ke Rumah? Ini 4 Risiko Galbay di Pinjol Indodana
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu menjaga reputasi kredit Anda dengan membayar tagihan pinjaman tepat waktu. Dengan cara tersebut, Anda akan memperoleh kepercayaan untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang saat Anda membutuhkannya secara kritis dan mendesak.
Ketentuan Tanggal Jatuh Tempo di Jenius Flexi Cash
Terdapat beberapa pengecualian dalam menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan Flexi Cash, dan berikut ini adalah contohnya:
- Jika kita mengambil pinjaman kedua kurang dari 15 hari sebelum tanggal jatuh tempo pinjaman pertama, maka pembayaran cicilan pertama untuk pinjaman kedua akan jatuh tempo pada tanggal pembayaran selanjutnya.
- Jika kita mengambil pinjaman kedua lebih dari 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pinjaman pertama, maka pembayaran cicilan pertama untuk pinjaman kedua akan jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo terdekat.
- Hal ini sering menimbulkan kebingungan terkait biaya penalti yang akan dikenakan jika pembayaran cicilan Flexi Cash terlambat melewati tanggal jatuh tempo. Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan:
- Biaya keterlambatan selama 30 hari dan seterusnya akan diakumulasikan dengan biaya keterlambatan yang sudah dikenakan sebelumnya.
- Penalti berlaku untuk setiap keterlambatan pembayaran pinjaman. Sebagai contoh, jika kita melewati batas waktu pembayaran cicilan pertama pinjaman pertama, kita akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp50.000.
- Begitu juga jika kita melewati batas waktu pembayaran cicilan pertama pinjaman kedua, akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp50.000 juga.
- Biaya penalti ini akan secara otomatis dipotong dari Saldo Aktif kita saat saldo tersebut tersedia, dan tidak ada bunga tambahan yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.
- Namun, jika kita melakukan pembayaran lebih awal, tidak akan ada penalti yang dikenakan.
- Bahkan, jika kita melakukan pembayaran lebih awal dengan jumlah pembayaran lebih dari satu bulan, kita akan mendapatkan keuntungan dan hanya perlu membayar bunga cicilan bulan tersebut.