h. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak guru;
i. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah meliputi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:
1) Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
2)Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak
Mampu dari kelurahan.
j. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk
Keluarga).