Catat! Mulai 6 Juni Daftar dan Verifikasi Tahap 1 PPDB Jabar 2023

JABAR EKSPRES – Simak jadwal lengkap PPDB Jabar 2023 tahap 1 yang bisa diketahui di bawah ini.

Catat tanggalnya karena mulai tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2023 dilakukan pendaftaran dan verifikasi tahap 1 untuk PPDB Jabar 2023.

Merangkum dari Instagram @disdikjabar berikut informasi jadwal PPDB tahap 1.

Pada 6 – 10 Juni 2023, calon peserta didik akan melakukan pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 1.

Kemudian untuk masa sanggah verifikasinya dilakukan pada 13 Juni hingga 15 Juni 2023.

Adapun untuk pemetaan afirmasi KETM dan uji kompetensi jalur prestasi kejuruan (SMA) pada 13 – 15 Juni 2023.

Rapat Koordinasi Penyaluran Afirmasi KETM, Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil PPDB Tahap 1, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan cabang dinas pada 16 – 17 Juni 2023.

Bagi kamu yang bertanya seputar pengumuman PPDB tahap 1 kapan jadwalnya yaitu pada 20 Juni 2023.

Setelah pengumuman, dilanjutkan dengan daftar ulang PPDB tahap 1 yang dimulai pada 21 Juni hingga 23 Juni 2023.

Demikian informasi tentang jadwal PPDB untuk tahap 1 di Jabar tahun 2023.

Sebagai informasi tambahan, ini dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023 merangkum dari laman PPDB Jabar.

BACA JUGA: Cara Download Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua di HP untuk PPDB Jabar 2023

Persyaratan Umum PPDB

  1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu peserta Ujian Sekolah
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
  4. Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Persyaratan Khusus PPDB

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur – afirmasi/KETM)
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
  4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Adapun untuk setiap dokumennya difoto atau scan aslinya, kemudian UPLOAD atau diunggah ke situs web PPDB.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan