JABAR EKSPRES – Maria Fitriana resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Cimahi menggantikan Dikdik S Nugrahawan. Dikdik sebelumnya dilantik sebagi Pj mengisi kekosongan jabatan wali kota. Maria Fitriana sebelum dilantik menjadi Pj, ia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt).
“Saya berpesan kepada Pj Sekda yang baru agar meningkatkan kapasitasnya sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja,” kata Dikdik S Nugrahawan usai pelantikan belum lama ini.
Ia juga menekankan agar Pj Sekda mendukung dan berupaya keras mencapai program prioritas wali kota yang sedang dikerjakan tahun ini.
“Tolong memperhatikan dengan saksama mengenai berbagai program prioritas dan strategis yang pada tahun 2023 yang sedang diusung oleh Pemerintah Kota Cimahi,” ujar Dikdik.
Ia mengungkapkan, pelantikan dan pengangkatan sumpah jajaran pejabat di setiap Pemerintah Daerah Kota Cimahi dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurutnya pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal.
“Pelantikan ini hendak lah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” tegas Dikdik.
Ia meminta setiap pejabat eselon untuk mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan agar dapat menjadi roda penggerak organisasi.
Dikdik juga mengajak seluruh pejabat struktural di Pemkot Cimahi untuk bersama-sama dan bergerak cepat mewujudkan berbagai program pembangunan di berbagai lintas sektor di Kota Cimahi, baik di bidang pendidikan, infrastruktur, maupun bidang lainnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Saya percaya, dengan potensi yang dimiliki disertai kerja keras kita semua, perubahan itu secepatnya dapat kita capai,” katanya optimis.
Sementara itu, Maria Fitriani yang akrab dipanggil Pipit, menyatakan, rotasi mutasi jabatan merupakan mekanisme yang sudah biasa dilaksanakan di lingkungan pemerintahan. Ia mengaku sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kini tanggung jawabnya semakin besar.
“Memang ada kewenangan yang lebih pada jabatan Pj, hanya dalam pelaksanaan tugasnya tetap harus seizin dan sesuai dengan arahan Wali Kota,” tukasnya.