JABAR EKSPRES – Memasuki tahun 2026, biaya perpanjangan pajak STNK masih menjadi perhatian utama bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.
Kabar baiknya, hingga awal 2026 pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor secara nasional.
Biaya yang berlaku masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dengan kemungkinan penyesuaian di masa mendatang sesuai kondisi ekonomi dan inflasi.
Baca Juga:10 iPhone Paling Worth It Dibeli di Awal 2026 Karena Harga TurunKUR BRI Januari 2025 Terbaru: Bunga Rendah dan Cicilan Ringan untuk UMKM
Selain soal biaya, proses perpanjangan STNK kini semakin mudah. Kamu bisa memilih mengurus pajak secara langsung di kantor Samsat atau melalui layanan online seperti e-Samsat, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
Komponen Biaya Perpanjangan Pajak STNK 2026
Biaya perpanjangan pajak STNK tidak hanya terdiri dari satu jenis pungutan. Ada beberapa komponen utama yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Berikut urutan biaya perpanjangan pajak STNK 2026 yang perlu kamu ketahui:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan komponen terbesar dalam biaya perpanjangan STNK. Besarnya PKB bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kapasitas mesin (CC), serta kebijakan pajak di masing-masing daerah.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ bersifat wajib dan digunakan untuk dana santunan kecelakaan lalu lintas. Besarannya berbeda antara motor dan mobil.
3. Biaya Penerbitan STNK (PNBP)
Biaya ini dikenakan untuk penerbitan atau perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan.
4. Biaya Pengesahan STNK
Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan.
5. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya ini hanya dibayarkan saat perpanjangan STNK lima tahunan karena melibatkan penggantian plat nomor.
Baca Juga:7 Motor Honda Irit Bensin untuk Ojol 2026, Cocok Dipakai Kerja Harian5 Tanaman Pembawa Hoki yang Wajib Ada di Rumah agar Karier Lancar
Rincian Biaya Motor dan Mobil
Untuk kendaraan roda dua atau motor, biaya perpanjangan STNK 2026 tergolong lebih ringan. Biaya penerbitan STNK sebesar Rp100.000, pengesahan STNK Rp50.000 per tahun, dan SWDKLLJ sekitar Rp35.000.
Jika perpanjangan dilakukan lima tahunan, akan ada tambahan biaya TNKB sekitar Rp60.000.
Secara umum, total biaya perpanjangan pajak motor berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000, tergantung besaran PKB dan wilayah.
