Kemendikbud Cabut Izin Oprasional Perguruan Tinggi, Ada yang Punya 6.800 Mahasiswa!

JABAR EKSPRES- Kemendikbudristek mengungkapkan bahwa terdapat berbagai masalah yang terkait dengan pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Indonesia.

Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, mengelola sekolah tinggi, program studi, dosen, dan mahasiswa saat melakukan pencabutan izin operasional bukanlah hal yang mudah. Hal ini disampaikannya pada acara di Padang pada hari Rabu.

Lukman menyatakan bahwa saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen. Setiap hari, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima berbagai masalah yang terkait dengan perguruan tinggi di Indonesia.

Banyaknya masalah tersebut dapat dilihat dari pencabutan izin operasional 31 sekolah tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada tahun 2022. Selain itu, pada periode Januari hingga Maret 2023, pemerintah terpaksa mencabut izin operasional 17 sekolah tinggi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan ada sekolah tinggi yang terpaksa dicabut izinnya meskipun sekolah tinggi tersebut mempunyai 6.800 mahasiswa.

Lukman juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 19 berkas sekolah tinggi yang sedang diteliti oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa masalah yang sedang dihadapi.

Lukman sangat menyadari bahwa pencabutan izin operasional sekolah tinggi ini  mempunyai dampak yang luas. Dampak tersebut meliputi mahasiswa yang terdampar, dosen, dan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar yang bergantung pada kegiatan perguruan tinggi, seperti pemilik indekos, restoran, dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, menyatakan bahwa program kerja yang dibuat oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan dapat mencerminkan peran dan tanggung jawab semua pihak.

Tanggung jawab tersebut mencakup peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara, hingga institusi perguruan tinggi.

Selain itu, pihaknya juga berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota, maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu lulusan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan