Pelaporan tersebut sudah diterima Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, Denny Indrayana sebagai pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan telah melakukan pembocoran rahasia negara, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, serta melakukan ujaran kebencian.*** (arp/bbs)