Penuhi 4 Syarat Ini untuk Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

JABAR EKSPRES – Segera penuhi empat syarat berikut ini untuk dapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta dari pemerintah.

Sejak Maret 2023, pemerintah berlakukan pembelian subsidi motor listrik dengan potongan hingga Rp 7 juta, dengan syarat tertentu.

HIMABARA sendiri menetapkan skema pembelian kendaraan listrik bersubsidi ini yaitu nasabah dapat memanfaatkan bebagai sumber keuangan seperti menggunakan kartu kredit, kredit tanpa agunan, dan lainnya.

“ Dari segi finance kami punya standar yaitu jangan waktu bisa sampai 5 tahun, bahkan yang dikasih subsidi semisal harga Rp 17 juta mendapatkan subsidi Rp 7 juta, maka bisa dicicil selama 5 tahun,” kata Deputi GH Consumer Loan Group Bank Mandiri Agus Hendra Purnama.

“Kemudian, bunga dimulai 1 persen per bulan sehingga program ini sangat menarik,” ujarnya melanjutkan.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik dengan potongan hingga Rp 7 juta, segera penuhi empat syarat berikut ini.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, antara lain sebagai berikut ini.

  1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Penerima bantuan produktif usaha mikro (UMKM).
  3. Serta penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
  4. Penerima subsidi kendaraan koversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa saja bisa menerima motor listrik bersubsidi ini.

Terdapat beberapa kriteria untuk kendaraan listrik yang dapat subsidi bagi kalangan masyarakat.

Kriteria Motor Listrik Bersubsidi

  • Kendaraan listrik harus diproduksi di Indonesia.
  • Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  • Produsen kendaraan listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jualn selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Demikian informasi ini disampaikan bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik yang sudah dimulai sejak Maret 2023.

Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan