JABAR EKSPRES – Selaku pengawas Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi persidangan kasus Teddy Minahasa.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir mengatakan bahwa pemantauan Kompolnas terhadap persidangan Teddy Minahasa merupakan bagian dari mandat Perpres 17 Tahun 2011.
“Kehadiran kami dari Kompolnas adalah dalam rangka untuk melakukan satu fungsi pengawasan. Pengawasan di dalam Perpres 17 Tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian,” kata Yusuf kepada awak media setelah sidang etik Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Setelah mengikuti jalannya persidangan, Yusuf menilai bahwa persidangan telah mengeluarkan hasil yang kredil.
Oleh karena itu, Yusuf memberikan apresiasi atas hasil sidang kode etik terhadap kasus peredaran narkoba ini.
“Kami dari Kompolnas dalam melakukan pemantauan dan sekaligus penilaian, menganggap bahwa sidang yang dilakukan ini sudah menunjukkan kredibilitasnya, dari aspek putusan, dan aspek lainnya. Kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini,” ucap Yusuf.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri
Hakim sidang kode etik telah mengetuk palu bahwa Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dengan kata lain, Irjen Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat menurut hasil pengadilan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Adapun keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Irjen Teddy Minahasa tersebut disahkan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Setidaknya sidang tersebut berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Hakim menilai Teddy telah melakukan perbuatan yang fatal dan tercela sehingga ia mesti mencopot jabatannya kepolisiannya itu.
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam
Adapun salah satu perbuatan tercelanya adalah ketika ia terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5Kg dengan tawas.
Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
“Sidang KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap TM sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.