JABAR EKSPRES – Ekspor pasir laut kembali diizinkan oleh pemerintah setelah 20 tahun dilarang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP ini dilakukan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Ternyata, publik merespon negatif PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Salah satunya adalah Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.
BACA JUGA: Suku Bunga Acuan Diprediksi akan Ditahan oleh BI
Dia mengatakan bahwa dengan bukanya tambang pasir laut ini akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang. Selain itu, kelangkaan pangan akan terjadi di sekitar wilayah tambang itu akibat penambangan ini mengingat laut adalah salah satu sumber pangan utama masyarakat.
Yang menjadi sasaran kritik publik adalah Pasal 9 ayat 2 tentang pemanfaatan pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku ekspor dan usaha.
Lebih mengerucut lagi, Pasal 9 Ayat 2 Poin d yang berkaitan dengan ekspor pasir laut yang diizinkan.
BACA JUGA: DJP Lanjutkan Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
Meskipun telah mendapatkan izin, pelaku usaha yang melakukan ekspor pasir laut harus memenuhi izin dan standar yang telah pemerintah tetapkan. Contohnya, perizinan, syarat penambangan pasir laut, dan ketentuan ekspor karena menyangkut bea cukai keluar.
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Yusri Usman selaku Direktur Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) menuturkan bahwa ekspor pasir laut bukanlah hal yang haram andai direncanakan dengan sebaik mungkin. Contohnya, pembuatan zonasi yang diatur sehingga akan mengurangi dampak kerusakan sistem biota laut.
Akan tetapi, dia tidak mengetahui apakah kebijakan ini telah dibicarakan dengan partisipan publik yang lain atau belum. Menurutnya, KKP harus trabsparan dan akuntabel dalam hal ini.
BACA JUGA: Miris! Investasi Negara Islam di Indonesia Begitu Sepi
Telah Dilarang sejak 20 Tahun Lalu
Pada tahun 2003, pemerintah saat itu melakukan pelarangan terhadap ekspor pasir laut. Hal ini menimbang beberapa alasan yang cukup kuat seperti.