JABAR EKSPRES – Nasib eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ditentukan hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dalam sidang kode etik yang digelar oleh Polri.
Terkait sidang kode etik yang dijalani oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Polri menggelar sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA: Jelang Duplik Teddy Minahasa, Pakar: Tuntutan Mati Untungkan Konspirator
“Hari ini Polri gelar sidang Kode Etik Irjen TM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip JabarEkpres.com dari PMJ News pada Selasa, 30 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sidang kode etik Teddy Minahasa digelar pada pukul 09.00 WIB.
“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” katanya, memungkasi.
Sebagai informasi, pelaksanaan sidang Kode Etik atas eks Kapolda Sumatera Barat tersebut merupakan bagian dari penilaian atas keterlibatannya dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Akan tetapi, belum diketahui susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan seumur hidup setelah dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini terkait sidang kode etik Teddy Minahasa terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polri. (*)