Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 kemudian di terbitkan sebagai aturan untuk gaji ke-13 tahun 2022.
Dengan demikian, gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang di berikan kepada sejumlah pegawai publik setiap tahunnya.
Aturan mengenai gaji ke-13 tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Yang menentukan besaran gaji ke-13 serta komponen yang termasuk di dalamnya.
Baca Juga:Vespa SXL 125cc dan 150cc Motor Vespa Terbaru Punya Harga Lebih Murah dari LX 125 i-Get6 Destinasi Kuliner Bandung yang Paling Banyak Dicari
Gaji ke-13 tidak hanya di berikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Tetapi juga kepada pejabat negara, penerima pensiun, dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
