Gaji Ke 13 Dicairkan pada 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Gaji Ke 13 Dicairkan pada 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Gaji Ke 13 Dicairkan pada 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
0 Komentar

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 kemudian di terbitkan sebagai aturan untuk gaji ke-13 tahun 2022.

Dengan demikian, gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang di berikan kepada sejumlah pegawai publik setiap tahunnya.

Aturan mengenai gaji ke-13 tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Yang menentukan besaran gaji ke-13 serta komponen yang termasuk di dalamnya.

Baca Juga:Vespa SXL 125cc dan 150cc Motor Vespa Terbaru Punya Harga Lebih Murah dari LX 125 i-Get6 Destinasi Kuliner Bandung yang Paling Banyak Dicari

Gaji ke-13 tidak hanya di berikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Tetapi juga kepada pejabat negara, penerima pensiun, dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar