Gaji Ke 13 Dicairkan pada 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 kemudian di terbitkan sebagai aturan untuk gaji ke-13 tahun 2022.

Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta 50 persen tunjangan kinerja, sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca juga : Daftar Gaji 13 PNS yang Cair 5 Juni 2023, Inilah Rinciannya

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ini di danai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan di berikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Dengan demikian, gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang di berikan kepada sejumlah pegawai publik setiap tahunnya.

Aturan mengenai gaji ke-13 tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Yang menentukan besaran gaji ke-13 serta komponen yang termasuk di dalamnya.

Gaji ke-13 tidak hanya di berikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Tetapi juga kepada pejabat negara, penerima pensiun, dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan