JABAR EKSPRES – Gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair pada tanggal 5 Juni 2023, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya telah merinci bahwa besaran gaji ke 13 PNS setara dengan satu kali gaji pokok di tambah tunjangan yang melekat pada gaji. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga di atur mengenai gaji ke 13. Gaji ke-13 akan di bayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini,” ujar Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.
Menurut Kemenkeu, pencairan gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni di pilih karena mempertimbangkan adanya libur awal Juni. Hal ini di harapkan dapat memberikan kesempatan bagi PNS untuk menikmati tambahan penghasilan tersebut dengan lebih baik.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 2023 untuk PNS dan Pensiunan Siap Cair
Besaran gaji ke 13 PNS telah di atur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. PNS akan menerima satu kali gaji pokok di tambah tunjangan yang melekat pada gaji. Komponennya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Penting untuk di catat bahwa pencairan gaji ke-13 PNS terbagi menjadi dua, yaitu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk memastikan pencairan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, mereka harus memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Dalam menentukan besaran gaji pokok PNS, PP Nomor 15 Tahun 2019 menjadi acuan. Terdapat beberapa golongan dengan rentang gaji yang berbeda sesuai dengan tingkatan pangkat dan jabatan PNS.
Gaji ke-13 PNS memiliki komponen yang bervariasi. Pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.