JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi Anda yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab gaji 13 dan THR PNS bakal cair bulan Juni 2023.
Kebijakan pemerian THR dan gaji 13 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih tedapat risiko ketidakpastian global.
Gaji 13 dan THR PNS ini akan dicairkan bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, serta Pensiunan.
Perlu Anda ketahui bahwa gaji ke-13 PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lain halnya dengan tahun 2022, pembayaran THR dan gaji 13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Untuk itu, di tahun ini pemerintah menambahkan anggaran kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Adapun komponen yang diberikan antara lain sebagai berikut:
- ASN Pusat, prajurit TNI, Polri, dan Pejabat Negara sekitar 1,8 orang.
- ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.
- Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa pencairan THR PNS akan diberikan pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, pencairan gaji 13 kabarnya akan dilakukan pada 5 Juni 2023.