JABAREKSPRES – Gaji 13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi akan dicairkan oleh pemerintah 5 Juni 2023. Jumlah besaran gaji 13 termaktub di PP Nomor 15 Tahun 2023.
Unsur dari gaji 13 bervariasi, bergantung kepada sumber anggaran. Jika mengutip dari pasal 6 beleid maka gaji ke 13 untuk PNS berasal dari APBN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut terdiri dari tunjangan umum atau jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, gaji pokok, dan lima puluh persen tunjangan berdasarkan
pangkat, atau kelas jabatan. Pemberian gaji ke-13 2023 untuk para pensiunan, penerima pensiun, aparatur negara, dan penerima tunjangan merupakan bentuk penghargaan terhadap pengbadian
terhadap bangsa dan negara. Pemerintah pun sudah menentukan nominal gaji 13 untuk PNS. Berlandaskan aturan yang sudah ditentukan pada 29 Maret 2023 gaji ke 13 mulai dari Rp3.210.000 sampai Rp24.130.000.
Baca Juga: 5 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp465.000 yang Terbukti!
Inilah Daftar Besaran Gaji 13 bagi PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Kepala atau Ketua: Rp24.13 juta
– Wakil Kepala atau Wakil Ketua: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta
2. Pekerja Bukan ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Administratif dan Keuangannya disamakan
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Eselon I: 19.93 juta
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II: 14,70 juta
– Pejabat Administrator/Eselon III: Rp8,98 juta
– Pejabat Pengawas/Eselon IV: Rp7,51 juta
3. Pekerja Bukan ASN yang melakukan tugas di dalam Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri Baru, dan Lembaga Nonstruktural
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Kurun waktu kerja hingga 10 tahun: Rp3,21 juta
– Kurun waktu kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp3,61 juta
– Kurun waktu kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
– Kurun waktu kerja 10 tahun: Rp3,84 juta
– Kurun waktu kerja 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4,32 juta
– Kurun waktu kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
– Kurun waktu kerja 10 tahun: Rp4,13 juta
– Kurun waktu kerja 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4,65 juta
– Kurun waktu kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta