JABAR EKSPRES, BANDUNG BARAT – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyiapkan sebanyak 13 ribu label sehat hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2023.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat, Undang Husni Thamrin menjelaskan, label sehat ini nantinya diberikan pada hewan kurban yang telah diperiksa kehatannya oleh petugas.
“Label itu disediakan untuk membantu masyarakat saat membeli hewan kurban sesuai dengan syariat islam. Selain itu agar dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat,” kata Undang didampingi Kabid Keswan Acep Rohimat di Ngamprah, Senin (29/5/2023).
Pada Iduladha tahun ini, ia menyebut hewan kurban sapi dan domba yang diperdagangkan diprediksi akan naik sekitar 10 persen dari tahun lalu. Sementara yang layak dikurbankan pada tahun 2022 sekitar 10.053 ekor.
“Tahun ini kami prediksi, yang layak naik menjadi 11.050 an ekor,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses SK penugasan pemeriksa hewan kurban yang berjumlah 50 orang. Terdiri dari dokter hewan, paramedis veteriner dan penyuluh lapangan.
Rencananya, para petugas akan mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban setelah dilepas secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 15 Juni 2023 mendatang.
“Para petugas ini akan menelusuri kantong kantong atau bandar penjual hewan kurban, untuk memeriksa dan memberikan terapi dan pengobatan jika ditemui hewan yang sakit. Bagi yang sehat akan kami pasangkan label sehat,” tuturnya.
Lebih jauh diungkapnya, sebagian besar hewan kurban jenis sapi didatangkan dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sedangkan untuk domba dipenuhi dari KBB.
“Sapi banyak didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di KBB juga ada, jenisnya sapi perah jantan,” ujarnya.
Label sehat ini dilakukan untuk mencegah penyakit pada hewan Acep mengatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan lalu lintas ternak. Baik yang berasal dari luar kabupaten maupun Provinsi Jawa Barat.
“Hewan ternak yang masuk ke KBB minimal pernah mendapat vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak satu kali. Dibuktikan pula dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang di tandatangani oleh dokter hewan berwenang atau pejabat otoritas veteriner,” paparnya.