Kenaikan Gaji PNS Akan Digarap Menkeu dan Menpan RB?

JABAREKSPRES – Informasi menggemberikan bagi seluruh PNS! sebab adanya kabar rancangan terkait kenaikan gaji PNS.

Walaupun hingga saat ini informasi tersebut masih belum ada kejelasan akan tetapi kenaikan gaji PNS merupakan hal wajar, sebab terakhir kali naik yaitu pada tahun 2019.

Akan tetapi Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan mengkaji lebih dalam terkait persoalan kenaikan gaji PNS.

Perihal tersebut menjadi indikator akan adanya kenaikan gaji PNS yang akan segera dibahas oleh Menteri terkait beserta para staf.

Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB pun pernah mengatakan terkait usulan kenaikan gaji PNS ketika acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kemenkeu.

Menpan RB mengusulkan untuk menaikkan gaji PNS secara signifikan, nantinya akan dibahas dengan Menteri Keuangan.

Artinya saat ini kajian terkait kenaikan gaji PNS sedang berjalan. Tentu nantinya yang diharapkan ialah munculnya kebijakan yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Akan tetapi saat ini mesti menunggu kabar resmi lebih lanjut dari pihak pemerintah Indonesia apakah para PNS akan ada kenaikkan gaji atau tidak.

Terealisasinya kenaikan gaji tentu akan membuat bahagia, sebab sudah cukup lama tidak adanya kenaikan gaji.

Hingga informasi ini dimuat gaji PNS masih berdasarkan pada PP No 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Inilah besaran gaji pokok PNS setiap golongan:

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok yang sudah ditentukan oleh pemerintah sejak 2019 hingga 2023 belum ada kenaikan, oleh karena itu harapan untuk kenaikan gaji bagi para PNS pun tentu menjadi hal yang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan