JABAREKSPRES – Informasi menggemberikan bagi seluruh PNS! sebab adanya kabar rancangan terkait kenaikan gaji PNS.
Walaupun hingga saat ini informasi tersebut masih belum ada kejelasan akan tetapi kenaikan gaji PNS merupakan hal wajar, sebab terakhir kali naik yaitu pada tahun 2019.
Akan tetapi Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan mengkaji lebih dalam terkait persoalan kenaikan gaji PNS.
Perihal tersebut menjadi indikator akan adanya kenaikan gaji PNS yang akan segera dibahas oleh Menteri terkait beserta para staf.
Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB pun pernah mengatakan terkait usulan kenaikan gaji PNS ketika acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kemenkeu.
Menpan RB mengusulkan untuk menaikkan gaji PNS secara signifikan, nantinya akan dibahas dengan Menteri Keuangan.
Artinya saat ini kajian terkait kenaikan gaji PNS sedang berjalan. Tentu nantinya yang diharapkan ialah munculnya kebijakan yang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Akan tetapi saat ini mesti menunggu kabar resmi lebih lanjut dari pihak pemerintah Indonesia apakah para PNS akan ada kenaikkan gaji atau tidak.
Terealisasinya kenaikan gaji tentu akan membuat bahagia, sebab sudah cukup lama tidak adanya kenaikan gaji.
Hingga informasi ini dimuat gaji PNS masih berdasarkan pada PP No 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Inilah besaran gaji pokok PNS setiap golongan:
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok yang sudah ditentukan oleh pemerintah sejak 2019 hingga 2023 belum ada kenaikan, oleh karena itu harapan untuk kenaikan gaji bagi para PNS pun tentu menjadi hal yang