JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah mengevaluasi adanya permasalahan data di sistem implementasi Dashboard e-Monev KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno mengaku, terkait hal itu pihaknya telah menggelar rapat khusus tentang pembinaan pendampingan teknis penerapan KTR yang di fokuskan di 9 kawasan.
Diketahui, Kota Bogor menjadi satu dari 7 kota/kabupaten di Indonesia yang dipilih Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi pilot project dalam Dashboard E-Monev KTR atau pemantauan kawasan KTR.
Baca juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Terciduk Ngamar Bareng ASN, Segini Harta Kekayaan Sulaiman
“Kami mengevaluasi dashboard e-Monev KTR yang dibuat Kemenkes dan WHO. Ini masih uji coba, pilot project di tujuh kota, diantaranya Kota Bogor, Kota Metro, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Klungkung dan Kota Denpasar,” ungkapnya dikutip Sabtu, 27 Mei 2023.
Ia menerangkan, Dashboard e-Monev KTR tersebut berbasis website dan android serta disajikan secara real time.
Inovasi besutan Kemenkes yang saat ini masih dalam masa uji coba itu, kata dia, juga menerapkan indikator yang harus dipenuhi pada Dashboard e-Monev KTR.
“Yang mana hasilnya akan muncul skoring dari tujuh kota yang jadi pilot project,” sebutnya.
Retno -sapaanya- menyebut, berdasarkan hasil skoring dari indikator yang sudah ditetapkan Kemenkes, Kota Bogor berada di posisi tiga.
“Kami evaluasi kenapa bisa di posisi tiga. Ternyata masalahnya ada pada pelaporan dan juga data sasaran dari Kemenkes terlalu tinggi dan akan kami koreksi,” jelasnya.
“Contoh data sasaran faskes tertulis 15 ribu, padahal faskes di Kota Bogor hanya ada seribuan dan sasaran pendidik tertulis 100 ribu sasaran, padahal jumlah siswanya hanya di puluhan ribu,” imbuhnya.
Dia menambahkan, terkait penerapan KTR, Kota Bogor sudah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) KTR sejak 2009. Perda ini juga sudah direvisi pada 2018.
Di Perda Kota Bogor, sambung dia, ada sembilan tatanan KTR. Sementara di pusat baru tujuh tatanan KTR.
Dalam revisi Perda KTR itu ada sejumlah aturan yang ditambah. Di antaranya, ada pelarangan penjualan rokok kepada anak dibawah 17 tahun, tidak boleh ada iklan sponsor rokok dan pengaturan terkait rokok elektrik.