JABAR EKSPRES – Kasus penipuan tiket konser Coldplay Jakarta masih bergulir, polisi pun sentil poihak promotor.
Baru-baru ini pihak promotor konser Coldplay Jakarta dipanggil polisi untut dari kasus penipuan tiket konser band legendaris asal London, Inggris tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan update dari kasus penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
BACA JUGA: Promotor Konser Coldplay Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik, Buntut Kasus Penipuan Tiket
Lebih lanjut,Trunoyudo mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi memiliki dampak positif yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akan tetapi, lanjutnya, ada juga dampak negative yang dinilai perlu diperhatikan agar tidka merugikan diri sendiri dan lingkungan.
“Ada hal positif dalam perkembangan teknologi informasi.
BACA JUGA: Imbas Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Bakal Terapkan Standarisasi Promotor Musik di Indonesia
Namun juga ada beberapa menjadi catatan penting kita masih bisa dapat dijadikan hal yang negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip, JabarEkspres.com dari PMJ News pada Jumat, 26 Mei 2023.
Salah satu penyalahgunaan perkembangan teknologi informasi yang baru-baru ini terjadi yakni penipuan penjualan tiket konser Coldplay Jakarta yang dilakukan secara online.
Dilaporkan bahwa puluhan korban mengalami kerugian akibat penipuan penjualan tiket konser band yang digawangi oleh Chris Martin dan kawan-kawan tersebut.
Kemudian Trunoyudo berharap ke depannya bagi para promotor yang akan menggelar konser agar lebih menggelorakan dan mensosialisasikan mekanisme jual beli tiket agar tidak ada lagi kasus penipuan.
“Untuk ke depannya harapannya satu, kepada promotor juga bisa atau penyelenggara, osialisasi menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme pembelian tiket yang betul-betul secara jelas. Ini harus lebih digelorakan,” katanya, memungkasi.
Seperti diketahui bahwa pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang merupakan pasangan suami istri telah ditahan.
Mereka dilaporkan telah merugikan sekira 60 korban hingga mencapai lebih dari Rp200 juta.
Sementara kini korban dan masyarakat yang menyoroti kasus tersebut berharap agar masalah tersbeut dapat diselesaikan secara adil.